logo doeku
  • Home
  • Simulasi
  • About
  • Publikasi
  • TKB0

    100%

  • TKB30

    100%

  • TKB60

    100%

  • TKB90

    100%

    • TKB0

      100%

    • TKB30

      100%

    • TKB60

      100%

    • TKB90

      100%

Laporan Keuangan

  • Laporan Keuangan 2022
  • Laporan Keuangan 2021
  • Laporan Keuangan 2020
logo doeku putih
logo twitterlogo facebook

Produk

  • Penerima Dana
  • Pemberi Dana
  • Simulasi Penerima Dana

Dukungan

  • Hubungi Kami

Perusahaan

  • Tentang Kami

Publikasi

  • Laporan Keuangan

(1) Layanan Pemberi danaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disingkat LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan Pemberi danaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. (2) Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut. (3) Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi dana dan/atau Penerima dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ('Pemanfaatan Data') pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud. (4) Pemberi dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam LPBBTI, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini. (5) Penerima dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman. (6) Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial. (7) Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi dana atau Penerima dana (8) Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi dana maupun Penerima dana(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi dana dan/atau Penerima dana. (9) Setiap transaksi dan kegiatan LPBBTI atau pelaksanaan kesepakatan mengenai LPBBTI antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi dana dan/atau Penerima dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account atau paymen gateway sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

PT Doeku Peduli Indonesia ("Doeku") telah resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan Surat Tanda Bukti Berizin dari OJK Nomor KEP-82/D.05/2021 tanggal 30 Agustus 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Copyright © 2024 PT. Doeku Peduli Indonesia. All Rights Reserved