SYARAT DAN KETENTUAN
1.DEFINISI
1.1
Untuk tujuan S&K ini, istilah yang didefinisikan dalam Pasal ini, dan dimanapun dalam S&K ini, akan memiliki arti sebagai berikut:
1.1.1
“Hari Kerja” adalah hari (selain Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional) ketika bank komersil melaksanakan bisnis di Jakarta;
1.1.2
“Hukum” adalah setiap undang-undang dan peraturan, surat keputusan atau kebijakan yang memiliki kekuatan hukum termasuk peraturan, peraturan daerah, dan perundangan bawahan lainnya, persyaratan dan pedoman dari pemerintah pusat, provinsi, wilayah, kotamadya, kabupaten, atau pemerintahan regional atau otoritas gabungan pemerintahan dan swasta, termasuk yang dari Republik Indonesia dan yuridiksi terkait lainnya, dan termasuk kementerian, departemen, komisi, biro, dewan, administratif dan atau lembaga atau badan pengatur atau instrumen lain darinya yang secara hukum disyaratkan untuk dipatuhi oleh suatu pihak, termasuk hukum dan keadilan bersama;
1.1.3
“Rekening Escrow Account” adalah rekening escrow account yang meliputi virtual account atas nama masing-masing Pendana dan Doeku (Nama Pendana) yang disediakan oleh bank yang bekerjasama dengan Doeku, dimana Pendana diwajibkan untuk meletakkan sejumlah dana;
1.1.4
“Pendana” adalah perusahaan, institusi, atau individu orang perorangan yang menempatkan dana di Rekening Doeku dan memanfaatkan jasa dan layanan Doeku dalam bidang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan POJK 77 Informasi untuk disalurkan sebagai Pinjaman kepada Peminjam melalui Platform Doeku;
1.1.5
“POJK 77” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi yang mengatur bidang usaha Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
1.1.6
“Peminjam” adalah orang perorangan dan/atau institusi atau entitas berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang menerima pinjaman dari Pendana melalui layanan Doeku berdasarkan POJK 77 dan perjanjian pinjaman terkait;
1.1.7
“Pengguna” (atau disebut sebagai “Anda”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 9 POJK 77, yaitu Pendana dan Peminjam yang menggunakan jasa dan layanan Doeku atau memanfaatkan Platform Doeku.
1.1.8
”Pinjaman” adalah sejumlah dana yang ditempatkan di Rekening Doeku dan dipinjamkan oleh Pendana kepada Peminjam melalui penggunaan Platform Doeku;
1.1.9
“Permintaan Pinjaman” adalah sebagaimana yang diatur di Pasal 7.1 di bawah ini;
1.1.10
”Petugas”, yang hubungannya dengan Doeku, adalah setiap direktur dan/atau pegawai dari Doeku yang telah masuk dalam daftar pegawai Doeku dan terikat oleh perjanjian kerja dengan Doeku atau kesepakatan lain sebagai pihak yang ditugaskan atau diberi wewenang tertentu oleh Doeku untuk melaksanakan suatu tugas untuk dan atas nama atau demi kepentingan Doeku; dan
1.1.11
“Platform Doeku” adalah (a) portal web dan atau versi mobile dari portal web yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh Doeku yang saat ini terletak di dan dapat di akses pada URL berikut: www.doeku.id berikut perubahan URL tersebut dari waktu ke waktu; dan/atau (b) aplikasi mobile dari www.doeku.id yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh Doeku, termasuk iOS dan android berikut perubahannya dari waktu ke waktu
1.1.12
“Doeku” adalah PT Doeku Peduli Indonesia, suatu perusahaan penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77”).
1.1.13
“S&K”, adalah Syarat dan Ketentuan ini yang dapat direvisi, diamandemen, atau ditambah dari waktu ke waktu oleh Doeku.
2. UMUM
2.1
Apabila terdapat perbedaan dan pertentangan antara S&K dan perjanjian yang mengikat Anda dengan Doeku, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian yang berlaku dan Anda wajib mematuhi ketentuan perjanjian tersebut sepanjang mengenai ketentuan yang bertentangan dengan S&K.
2.2
Dalam S&K ini, semua rujukan kepada badan hukum atau individu, adalah juga sebagai merujuk kepada agen yang sah, penerima hak pengalihan, penerus, ataupun kuasa/wakil dari badan hukum atau individu tersebut selama dianggap wajar. Ungkapan bermakna tunggal diartikan sebagai ungkapan bermakna jamak dan sebaliknya;
2.3
Tidak ada Hukum (atau interpretasinya) yang menyatakan ambiguitas dalam suatu dokumen diartikan untuk melawan pihak yang mempersiapkan dokumen terkait S&K ini.
2.4
Setiap rujukan Hukum, peraturan, undang-undang atau penetapan adalah merujuk pada amandemen dan perubahan peraturan terkait, atau peraturan yang berada dibawah Hukum, peraturan, atau penetapan tersebut.
2.5
Judul yang digunakan untuk S&K ini hanya untuk penjelasan dan referensi saja, dan tidak mempengaruhi penafsiran, atau menjadi bahan pertimbangan, dalam interpretasi S&K ini.
3. JASA YANG DIBERIKAN
3.1
S&K ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dimana Doeku akan memberikan jasa dan layanannya dengan pengoperasian Platform Doeku yang akan memfasilitasi proses pemberian Pinjaman kepada Peminjam ("Jasa").
3.2
Anda menyetujui bahwa Doeku mempunyai pertimbangan tunggal dan absolut untuk menentukan apakah Anda dapat masuk dalam daftar calon Pendana atau Peminjam dan apakah anda memiliki kelayakan kredit (creditworthiness) yang menurut penilaian dan kebijakan Doeku dapat diterima sehingga Anda dapat memperoleh Pinjaman. Dalam hal Anda tidak masuk dapat masuk dalam daftar calon Pendana atau Peminjam, Doeku tidak berhak untuk menyediakan jasa ataupun memunculkan kewajiban tambahan apapun kepada Anda sebagai Peminjam atau Pendana. Demikian juga halnya jika permohonan Pinjaman Anda ditolak oleh Doeku karena alasan apapun, Anda tidak berhak untuk meminta penjelasan terperinci mengenai alasan, tolak ukur atau indikator penilaian yang menjadi dasar penerimaan atau penolakan tersebut, dan Anda tidak berhak menuntut ganti rugi, pemberian hak atau penggantian maupun kompensasi dalam wujud apapun kepada Doeku.
3.3
Ketentuan Penyediaan Jasa dari Doeku akan tunduk pada Hukum dan S&K ini, dan Doeku tidak bertanggung jawab atas tindakan yang diambil oleh pihak manapun dalam rangka mematuhi Hukum dan S&K ini kecuali memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Doeku
3.4
Kecuali diatur lain, Jasa yang disediakan oleh Doeku dapat termasuk memfasilitasi Pinjaman, atau jenis jasa lain yang Doeku akan perkenalkan dari waktu ke waktu.
4. PENGAKUAN
4.1
Anda memahami, mengakui, dan setuju bahwa Doeku tidak dan tidak akan pernah:
4.1.1
menyelenggarakan simpanan dalam bentuk apapun seperti giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
4.1.2
menjalankan pendanaan modal;
4.1.3
memihak salah satu pihak, baik Peminjam maupun Pendana dalam perjanjian pinjaman;
4.1.4
menjalankan kegiatan perbankan, pasar modal, jasa keuangan non-bank, dan kegiatan lainnya sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") dan Bank Indonesia ("BI");
4.1.5
menyediakan jasa peringkat kredit atau bentuk kegiatan lainnya yang dipersamakan dengan itu sebagaimana diatur oleh OJK dan BI; atau
4.1.6
menyediakan jasa penyimpanan/ penitipan.
4.2
Anda memahami, mengakui, dan setuju bahwa peran Doeku hanya bersifat administratif dan sebagai fasilitator yang mengatur pengikatan antara Peminjam dan Pendana ke dalam perjanjian fasilitas Pinjaman terkait. Anda juga memahami bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di bidang usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ("POJK 77"), Doeku telah resmi terdaftar di OJK dan karenanya pelaksanaan kegiatan usaha Doeku diawasi oleh OJK;
5. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
5.1
Dengan ini, Anda menyetujui bahwa Doeku dapat mengumpulkan, menyimpan, memproses, membuka informasi, mengakses, mengkaji, dan/ atau menggunakan data pribadi (termasuk informasi pribadi yang sensitif) tentang Anda, baik yang didapatkan melalui Anda ataupun melalui sumber lain yang sesuai dengan Hukum yang berlaku ("Data Pribadi"), Selanjutnya Anda akan menyatakan dan setuju dengan ketentuan Data Pribadi yang dijelaskan dalam Pasal 18 S&K di bawah ini.
5.2
Doeku menyetujui untuk merahasiakan semua Data Pribadi dan tidak menggunakan Data Pribadi tersebut untuk tujuan apa pun selain untuk pemberian fasilitas Pinjaman dan pelaksanaan kegiatan usaha Doeku, operasional maupun pemberian jasa dan layanan Doeku atau pengoperasioan Platform Doeku sesuai dengan ketentuan Pasal 18 S&K, namun dengan ketentuan bahwa hal-hal di atas tidak berlaku untuk Data Pribadi yang: (i) suatu pihak dapat memperlihatkan bahwa pihak tersebut secara sah telah memiliki Data Pribadi tersebut sebelum pengungkapannya oleh pihak tersebut; (ii) Data Pribadi tersebut umumnya diketahui publik dan waktu itu belum diketahui melalui setiap pelanggaran Hukum yang berlaku; (iii) Data Pribadi tersebut diketahui publik melalui tanpa adanya kesalahan pihak tersebut; (iv) Data Pribadi tersebut selanjutnya diperoleh secara sah oleh pihak tersebut tanpa larangan kerahasiaan dari sumber-sumber lain; (v) Data Pribadi tersebut disyaratkan untuk diungkapkan oleh perintah pengadilan, institusi pemerintah, pejabat pemerintah atau menurut Hukum yang berlaku; atau (vi) Data Pribadi tersebut diungkapkan dalam proses litigasi atau penyelesaian sengketa apapun apa pun.
5.3
Jika Doeku disyaratkan oleh Hukum untuk mengungkapkan Data Pribadi, maka sepanjang diwajibkan oleh ketentuan Hukum, Doeku akan memberitahukan kepada pemilik Data Pribadi dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Data Pribadi diungkapkan.
6. UJI KELAYAKAN CALON PEMINJAM
6.1
Ketika menerima aplikasi Jasa, penilai kredit dari Doeku akan mengadakan uji kelayakan calon Peminjam. Selama proses berlangsung, Doeku akan menghubungi lembaga, perusahaan, atau individu terkait untuk mencari informasi, melakukan verifikasi, dan konfirmasi informasi terkait Peminjam, termasuk (namun tidak terbatas pada) catatan historis hukum dan kredit. Peminjam wajib memberikan izin dan kuasa kepada Doeku untuk melakukan hal-hal tersebut.
6.2
Kecuali Doeku diwajibkan oleh hukum, atau telah menerima izin tertulis sebelumnya dari Peminjam, Doeku tidak akan memberikan informasi atau membuka dokumen yang diberikan oleh Peminjam kepada pihak ketiga.
6.3
Setelah hasil yang memadai dari uji kelayakan oleh Doeku, Doeku akan menginfokan Peminjam mengenai syarat dan ketentuan Jasa melalui Email dan apakah Peminjam dapat masuk dalam daftar calon Peminjam dalam Platform Doeku.
7. PERMINTAAN PINJAMAN DARI PEMINJAM
7.1
Setelah Peminjam setuju pada syarat dan ketentuan dari Jasa, Peminjam harus men-mengajukan aplikasi pengajuan pinjaman, yang akan menunjukkan Jumlah yang Dibutuhkan ("Permintaan Pinjaman").
7.2
Permintaan Pinjaman tidak mengatur perjanjian untuk menambah jumlah Pinjaman kepada Peminjam melalui siapapun. Permintaan tersebut hanya merupakan permintaan komitmen dana untuk dipinjam. Untuk menghindari keragu-raguan, Permintaan Pinjaman bukanlah penawaran; Permintaan Pinjaman tersebut mengatur undangan atas tindakan
7.3
Jumlah maksimal fasilitas Pinjaman yang dapat diberikan kepada Peminjam adalah sejumlah yang tertera di Permintaan Pinjaman.
7.4
Setelah pengajuan Permintaan Pinjaman oleh Peminjam, Peminjam setuju untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dan dokumen lain yang terkait fasilitas Pinjaman (jika ada) dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Doeku. Peminjam dengan ini setuju bahwa kegagalan dalam mengikatkan diri dalam perjanjian atau dokumen lain terkait dalam jangka waktu tersebut berakibat pada Peminjam wajib membayar denda kepada Doeku sejumlah 1%/hari dari jumlah Permintaan Pinjaman.
8. PEMBAYARAN OLEH PEMINJAM
8.1
Pembayaran kembali Pinjaman, dengan bunga, harus dilakukan secara berkala. Ketika Peminjam mengalami gagal bayar, Doeku akan memberikan peringatan tidak dilakukan pembayaran kepada Peminjam dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja. Apabila Peminjam gagal membayar membayar kembali angsuran ketiga secara berturut-turut, Peminjam dinyatakan wanprestasi. Apabila terjadi wanprestasi, Doeku akan melakukan restrukturisasi skema pembayaran kembali Pinjaman Peminjam dan dapat melakukan tindakan hukum dalam proses penyelesaian.
8.2
Peminjam memahami, dan setuju untuk mematuhi untuk membayar setiap pengaturan fasilitas Pinjaman, biaya lain-lain kepada Doeku dan/ atau pihak terkait lainnya dalam melakukan pengaturan dan administratif fasilitas Pinjaman dan perjanjian terkait. Sebagai tambahan, Peminjam sepakat untuk membayar semua denda, biaya keterlambatan pembayaran, biaya penagihan, dan biaya lain kepada Doeku sebagai hasil dari kegiatan yang dilakukan oleh Doeku atas bagian dari Jasa.
9. PERBAHARUAN DATA dan PERJANJIAN BERLANGGANAN
9.1
Doeku dapat sewaktu-waktu melakukan modifikasi data Peminjam dan/atau Pendana("Modifikasi") yang terdapat dalam database Platform Doeku. Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada, perbaharuan informasi Peminjam dan/atau Pendana, Data Pribadi, dan mengunggah dokumen tambahan yang berkaitan dengan data Anda. Anda akan diberikan pemberitahuan selama 14 (empat belas) hari kalendar ("Periode Pemberitahuan") untuk menerima atau menolak Modifikasi. Anda dianggap mengetahui Modifikasi yang dilakukan, apabila tidak ada respon yang diberikan kepada Doeku selama Periode Pemberitahuan. Anda dapat mengajukan Modifikasi atas Data Pribadi Anda sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Prosedur Manajemen Data Pribadi yang tersedia di Platform Doeku.
9.2
Doeku berhak dari waktu ke waktu sesuai diskresinya merubah termasuk menambahkan maupun mengurangi isi dan bagian Perjanjian Berlangganan (“Amandemen”) yang mengikat Pendana/Pelanggan dengan Doeku sebagai dasar hukum untuk pemanfaatan jasa dan penggunaan platform Doeku, dimana Amandemen ini berlaku efektif pada tanggal dimana Doeku memberikan pemberitahuan kepada Pendana melalui e-mail dari Doeku, karyawan, perwakilan atau cara lainnya yang ditentukan Doeku perihal Amandemen, dengan ketentuan Amandemen tersebut:
- Diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Ketentuan Hukum”) atau sewajarnya diperlukan menurut diskresi atau pertimbangan Doeku dalam mendukung upayanya untuk mematuhi Ketentuan Hukum atau mengadakan penyesuaian secara operasional maupun transaksional terhadap syarat atau ketentuan sebagaimana diatur Ketentuan Hukum tersebut; atau
- Sewajarnya diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian Berlangganan yang bersangkutan atau pemenuhan kewajiban Pendana/Pelanggan, hak Doeku dan/atau Peminjam berdasarkan perjanjian terkait yang disepakati atau mengikat masing-masing pihak;
- Sewajarnya diperlukan dalam rangka memastikan kepatuhan Pendana/Pelanggan terhadap kebijakan dan prosedur internal Doeku atau mendukung kelancaran transaksi Pendana pada dan melalui platform Doeku; dan
- Tidak memiliki dampak kerugian material terhadap Pendana yang dapat dikuantifisir secara nyata dan dibuktikan oleh Pendana melalui mekanisme pembuktian dalam Pasal 1865 dan 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (berikut perubahannya dari waktu ke waktu) dan Pasal 164 HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement)
10. REPRENTASI DAN JAMINAN
10.1
Peminjam mewakili dan menjamin kepada Doeku bahwa Peminjam:
10.1.1
Perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia;
10.1.2
Mampu membayar hutang dan tidak ada alasan yang menyatakan bahwa Peminjam tidak mampu membayar hutangnya ketika jatuh tempo dan harus dibayar;
10.1.3
Memiliki kapasitas hukum dan telah memperoleh perizinan dan/atau persetujuan yang diperlukan berdasarkan Hukum atau perjanjian lain yang mana Peminjam terikat untuk mengikatkan diri dalam S&K dan melaksanakan kewajiban yang tertera di S&K dan perjanjian lainnya terkait. Selanjutnya, Peminjam harus sudah mengambil langkah yang diperlukan untuk mengikatkan dirinya dalam Perjanjian dan melakukan kewajiban yang terdapat dalam S&K dan perjanjian lainnya terkait.
10.1.4
Kewajiban yang diasumsikan mengikat kepada Peminjam dalam S&K dan perjanjian lainnya terkait juga dianggap legal, sah, mengikat, dan dapat ditegakkan kepada Peminjam;
10.1.5
Semua informasi yang diberikan Peminjam kepada Doeku adalah benar dan akurat secara materi dan sesuai dengan tanggal dokumen diberikan atau tanggal yang tertera pada dokumen; dan
10.1.6
Tidak ada tindakan hukum, gugatan, atau proses hukum, atau didepan pengadilan, sidang, badan pemerintahan, agensi atau badan resmi atau arbitrator (baik dalam proses atau akan diajukan) yang dapat berdampak pada legalitas, keabsahan, atau penegakan S&K ini atau perjanjian lainnya yang terkait, atau mempengaruhi kemampuan Peminjam untuk menjalankan kewajiban.
11. KUASA
11.1
Peminjam memberikan kuasa Doeku untuk:
11.1.1
Melaksanakan pengecekan dan penilaian kredit kepada Peminjam termasuk melakukan asesmen atau validasi terhadap setiap Data Pribadi dan dokumen atau informasi apapun yang diperoleh dari atau disingkapkan oleh Peminjam;
11.1.2
Mendapatkan dan melakukan verifikasi informasi mengenai Peminjam, sesuai dengan pertimbangan tunggal dan absolut Doeku jika dianggap Perlu;
11.1.3
Mendapatkan dan melakukan verifikasi informasi mengenai Peminjam, sesuai dengan pertimbangan tunggal dan absolut Doeku jika dianggap Perlu;
11.1.4
Mengungkapkan informasi dan/ atau data terkait Peminjam dan rekening-rekeningnya, dan/ atau kartu kredit yang dimiliki (jika ada) kepada Doeku, atau informasi lainnya yang dipandang penting oleh Doeku di:
11.1.4.1
kantor perwakilan dan cabang dan/ atau perusahaan atau perusahaan asosiasi terkait Peminjam, pada juridiksi manapun;
11.1.4.2
Pemerintah atau badan pemerintahan atau badan otoritas;
11.1.4.3
Setiap calon pengalihan hak Peminjam atau pihak yang telah atau dapat memiliki hubungan kontraktual dengan Peminjam dalam kaitannya dengan fasilitas Pinjaman;
11.1.4.4
Biro kredit, termasuk anggota biro kredit tersebut;
11.1.4.5
Setiap pihak ketiga, penyedia jasa, agen, atau partner bisnis (termasuk, tidak terbatas pada, referensi kredit atau agen evaluasi) dimanapun situasinya mungkin terjadi; dan
11.1.4.6
Kepada pihak yang membuka informasi yang diperbolehkan oleh Hukum untuk membuka informasi.
12. GANTI RUGI
Peminjam setuju untuk mengganti rugi Doeku dan Petugasnya terhadap atas semua kerugian, pajak, biaya, biaya hukum, dan kewajiban (saat ini, di masa yang akan datang, kontingensi, atau apapun yang berbasis ganti rugi), yang diderita oleh Doeku sebagai hasil atau hubungan dari pelanggaran S&K atau perjanjian lainnya terkait yang dilakukan oleh Peminjam dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Doeku ketika terjadinya pelanggaran S&K oleh Peminjam atau perjanjian lainnya yang terkait.
13. PENGECUALIAN
Doeku ataupun Petugasnya tidak bertanggung jawab secara kontraktual dan ketika terjadi pelanggaran Perjanjian, (termasuk kelalaian atau pelanggaran kewajiban), untuk (i) terjadinya kehilangan keuntungan, bisnis atau pendapatan, (ii) setiap biaya atau beban, atau secara tidak langsung, atau langsung, diderita atau disebabkan oleh Peminjam sebagai hasil atau dalam hubungan dengan kententuan penyediaan Jasa.
14. ESENSI WAKTU
Adalah esensial dalam kewajiban dalam perjanjian yang mengikat bagi para pihak bahwa Peminjam akan melaksanakan kewajibannya tepat waktu
15. KETIADAAN PENGABAIAN HAK
Kegagalan atau penundaan dalam pelaksanaan suatu hak, kewenangan, atau keistimewaan terkait S&K ini tidak akan dianggap sebagai pengabaian hak. dan pelaksanaan satu atau sebagian dari suatu hak, kewenangan atau keistimewaan tidak akan dianggap menghalangi segala konsekuensinya atau atau kelanjutan pelaksanaan dari suatu hak, kewajiban atau keistimewaan.
16. AMANDEMEN
16.1
Doeku berhak dari waktu ke waktu sesuai diskresinya merubah termasuk menambahkan maupun mengurangi isi dan bagian S&K ini tanpa kewajiban maupun formalitas apapun untuk memperoleh persetujuan dari atau memberitahukan kepada Calon Peminjam, Peminjam atau pihak ketiga manapun. Keberlakuan Syarat dan Ketentuan baru hasil perubahan berlaku seketika dan efektif mengikat secara hukum bagi Calon Peminjam dan Peminjam saat Doeku menampilkannya dalam Platform Doeku dari waktu ke waktu. Oleh karenanya Calon Peminjam: (i) selama masih terdaftar pada Platform Doeku; (ii) masih menggunakan atau memanfaatkan jasa Doeku; dan/atau (iii) masih mengakses Platform Doeku, atau Peminjam dalam hal (i) Peminjam masih memiliki kewajiban yang tertunggak atau belum terlaksana pada Para Pendana dan/atau Doeku; (ii) Peminjam masih terikat atau merupakan pihak pada kesepakatan dalam perjanjian pinjaman atau sejenisnya yang melibatkan Doeku dan Para Pendana; dan/atau (iii) Doeku dan/atau Para Pendana masih memiliki hak yang dapat ditagih atau dilaksanakan terhadap Peminjam, maka masing-masing Calon Peminjam dan Peminjam akan bersikap proaktif dalam memeriksa dan memantau Syarat dan Ketentuan yang tersedia pada Platform Doeku untuk dapat secara kontinyu dan aktif mengetahui hasil perubahan S&K (apabila ada) demi memahami ketentuan di dalamnya yang mengikat Calon Peminjam dan Peminjam. Tanpa mengurangi atas ketentuan sebelumnya, dimulainya atau berlanjutnya Jasa setelah terjadi perubahan tersebut akan dianggap sebagai persetujuan dari Peminjam akan berlanjutnya perubahan tersebut.
16.2
Untuk kejelasan dan demi menghindari keraguan, Calon Peminjam dan Peminjam dapat mengunduh dan menyimpan versi pdf (atau versi lain yang disediakan Doeku) dari S&K maupun S&K hasil perubahan (apabila ada) yang tersedia pada Platform Doeku dalam rangka mematuhi dan memahami setiap ketentuan di dalamnya. Calon Peminjam dan Peminjam wajib segera menghubungi pihak perwakilan Doeku (customer service) dalam hal terdapat masalah, kegagalan, gangguan atau hambatan dalam mengunduh S&K saat ini atau hasil perubahannya agar Doeku dapat memberi bantuan atau tindaklanjut dalam mengatasi masalah yang terjadi dan memastikan keberhasilan pengunduhan tersebut. Karenanya Calon Peminjam dan Peminjam tidak memiliki alasan untuk bersikap lalai, tidak memperhatikan, khilaf, mengacuhkan atau melupakan isi S&K saat ini maupun hasil perubahan sebagai alasan maupun dalil untuk tidak mematuhi setiap ketentuan di dalamnya. Calon Peminjam dan Peminjam dianggap telah paham, tanpa paksaan, kekhilafan maupun penipuan setiap substansi atau isi S&K maupun S&K hasil perubahan (apabila ada) dengan telah diberikan oleh Doeku haknya untuk mengunduh dan menyimpan tersebut di atas dalam memahami dan mematuhi setiap ketentuan yang berlaku.
17. HUKUM DAN PERATURAN YANG BERLAKU
17.1
S&K ini akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia;
17.1
Dalam rangka mematuhi gugatan atau tindakan hukum atau prosedur (tiap-tiapnya akan disebut sebagai \"Prosedur\") yang terkait perselisihan yang timbul akibat atau dalam kaitannya dengan S&K ini, setiap pihak akan tunduk pada jurisdiksi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
18. PEMBERITAHUAN DATA PRIBADI
18.1
Dari waktu ke waktu, Doeku berhak mengumpulkan informasi dan data berikut ini:
18.1.1
Data Pribadi terkait pemilik, pemberi dana utama, partner, direktur, pegawai atau kuasanya, pegawai, Peminjam, Pendana, pembayar, pihak yang dibayarkan, penjamin, penyedia jaminan lainnya, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Peminjam dan/atau Pendana (secara bersama, semua pihak-pihak yang disebutkan adalah \"Pihak Terkait\"). Data pribadi dapat mencakup nama, identitas, tanggal lahir, detil kontrak dan informasi personal terkait lainnya; dan
18.1.2
nformasi dan data yang didapatkan dari kegiatan umum yang terkait dengan Doeku. Data Pribadi tersebut dapat mencakup tanda tangan, jawaban dari pertanyaan yang dikhususkan untuk verifikasi keamanan, kontak darurat atau detil kontak lainnya.
18.2
Data Pribadi dari Piihak Terkait dapat diproses, disimpan, ditransfer, atau diungkapkan sesuai dengan Hukum yang berlaku. Kesepakatan Bersama
18.3
Anda akan dianggap menyetujui (atau mendapatkan persetujuan dari Pihak Terkait) terhadap pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan Data Pribadi Pihak Terkait yang disebutkan diatas oleh Anda secara terus menerus, penggunaan oleh jasa Doeku dan/atau persetujuan dari syarat dan ketentuan yang tertera.
18.3
Anda akan dianggap menyetujui (atau mendapatkan persetujuan dari Pihak Terkait) terhadap pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan Data Pribadi Pihak Terkait yang disebutkan diatas oleh Anda secara terus menerus, penggunaan oleh jasa Doeku dan/atau persetujuan dari syarat dan ketentuan yang tertera.
18.4
Semua pihak, termasuk Pendana, penjamin atau institusi yang menyediakan jasa kepada Doeku, setuju dengan pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi oleh seseorang secara terus menerus, penggunaan oleh jasa Doeku dan/atau persetujuan dari syarat dan ketentuan yang tertera. Tujuan Penggunaan dan Pengungkapan Informasi
18.5
Informasi dan data dapat digunakan dan diungkapkan, termasuk pada tempat di dalam dan luar Indonesia untuk tujuan berikut (secara keseluruhan disebut \"Tujuan Yang Diizinkan\"):
18.5.1
Untuk mengelola akurasi informasi \"mengetahui Peminjam anda\"; dan
18.5.2
Untuk melakukan verifikasi identitas atau wakil yang menghubungi Doeku, atau mungkin dihubungi oleh Doeku, dan untuk melaksanakan atau merespon permintaan, pertanyaan, atau instruksi dari perwakilan terverifikasi atau individu lainnya yang mengikuti prosedur keamanan saat ini.
18.6
Data pribadi dapat diungkapkan, ketika dibolehkan oleh Hukum yang berlaku, kepada orang atau badan (di dalam atau di luar Indonesia) di bawah (harap dicatat bahwa ini bukanlah daftar lengkap) untuk Tujuan Yang Diizinkan atau untuk proses yang sesuai dengan Tujuan yang diizinkan dalam kebutuhan:
18.6.1
Setiap Agen, kontraktor, atau pihak ketiga penyedia jasa yang menyediakan jasa perbankan, pengiriman dana, administrasi, surat menyurat, telekomunikasi, pusat telpon, proses bisnis, perjalanan, visa, manajemen pengetahuan, sumber daya manusia, proses data, teknologi informasi, komputer, pembayaran, pengumpulan hutang, pengecekan referensi kredit, atau keamanan atau servis lain kepada Doeku dalam kaitannya dengan kegiatan operasional bisnis Doeku;
18.6.2
Individu atau entitas yang merupakan bagian dari Doeku dan dibawah kewajiban kerahasiaan dalam pengungkapan entitas Doeku walaupun hanya pada tahap yang dibutuhkan untuk memenuhi Tujuan Perizinan terkait;
18.6.3
Individu atau entitas dimana Doeku memiliki kewajiban atau diwajibkan untuk mengungkapkan pelaksanaan proses hukum, atau kewajiban hukum dalam dan luar negeri, termasuk pengungkapan pada pengadilan, sidang dan/ atau otoritas hukum, peraturan, pajak, dan pemerintahan;
18.6.4
Setiap pihak atau calon pengalihan dari Doeku atau pemindahan dari Doeku dalam hubungannya Peminjam, atau seluruh maupun sebagian aset atau bisnis Doeku; atau
18.6.5
pihak-pihak yang memberikan atau mengajukan untuk memberikan jaminan atau jaminan pihak ketiga untuk menjamin atau menjaga kewajiban Peminjam. Integrasi dengan Prosedur Manajemen Data Pribadi
18.7
Anda wajib untuk memperhatikan dengan teliti Prosedur Manajemen Data Pribadi pada Platform Doeku yang berlaku mengikat setiap Pengguna secara hukum, sebelum dan saat melakukan aktifitas transaksi dalam Platform Doeku dan memanfaatkan layanan Doeku dari waktu ke waktu. Prosedur Manajemen Data Pribadi tersebut wajib dipatuhi dengan prioritas yang sama dengan S&K ini. Dalam hal terkait kerahasiaan atau manajemen penggunaan dan keamanan Data Pribadi atau informasi dan dokumen lain dari Anda terdapat pertentangan atau perbedaan penafsiran ketentuan Prosedur Manajamen Data Pribadi dengan S&K ini yang mengakibatkan kesulitan dalam penerapan dan pelaksanaannya, maka ketentuan Prosedur Manajemen Data Pribadi tersebut yang akan berlaku dan wajib Anda patuhi sepanjang berkaitan dengan ketentuan yang bertentangan atau berbeda penafsiran sebagaimana dijelaskan di atas.